| Adi Saputro - detikNews |
Selain satu rumah mewah yang memiliki halaman luas ini, kejaksaan juga menyita dua rumah toko yang berada di depan rumah tersebut.
"Benar ada penyitaan hari ini, tiga aset milik tersangka SF, oknum pejabat Bea Cukai Entikong," kata kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2014).
SF diduga menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluar masuknya barang dari Indonesia, Entikong (Kalbar) ke Sarawak (Malaysia), begitu juga sebaliknya.
Dugaan korupsi itu dengan cara mengeluarkan barang menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang tanpa dokumen yang seharusnya dilengkapi Bill of Lading, Letter of Credit dan Manifest dan invoice yang diduga palsu serta SSPC BC.11 yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Penyitaan tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh SF sehingga merugikan negara, karena pajak yang harusnya masuk ke kas negara, tetapi malah untuk memperkaya diri sendiri sejak tahun 2011 hingga 2013," jelas Didik.
Didik menjelaskan, tersangka SF telah ditahan sejak Oktober 2013, dan tersangka saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga secepatnya kasus ini diserahkan ke Pengadilan Tipiko.
sumber:
http://news.detik.com/read/2014/02/18/174435/2501283/10/2/jaksa-sita-rumah-mewah-milik-eks-pejabat-bea-cukai-entikong